Penerbitan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 1 Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan penting dalam mekanisme pelaporan gratifikasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Regulasi ini tidak hanya menyederhanakan proses administrasi pelaporan bagi pegawai di daerah, tetapi juga menghadirkan ketentuan yang lebih praktis dalam penanganan barang gratifikasi yang mudah rusak, khususnya makanan dan minuman. Ketentuan tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam podcast “Integricast Episode Ketiga” yang diselenggarakan Inspektorat Kabupaten Bojonegoro pada 28 Agustus 2026, dengan menghadirkan Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI, Juliharto, bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, Edi Susanto.

Salah satu terobosan dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 terdapat pada ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan (3), yang mengatur bahwa penerima gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak tidak perlu menyerahkan objek fisiknya kepada KPK. Barang tersebut dapat segera disalurkan kepada lembaga atau kelompok masyarakat yang membutuhkan. Ketentuan ini dinilai memberikan solusi praktis bagi ASN yang menerima pemberian berupa makanan, termasuk hantaran dari masyarakat, sehingga pemberian tersebut tidak terbuang atau rusak, sementara kewajiban untuk melaporkannya tetap dapat dipenuhi sesuai ketentuan.

Selain itu, regulasi baru ini memperjelas batas nilai pemberian yang tidak wajib dilaporkan. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf l, pemberian dalam rangka momen penting keagamaan atau adat, seperti pernikahan, khitanan, pertunangan, dan kelahiran, diperbolehkan dengan nilai paling banyak Rp1.500.000,00 per pemberi untuk setiap momentum kegiatan. Menurut penjelasan Juliharto, batas tersebut dihitung berdasarkan masing-masing kegiatan, bukan akumulasi selama satu tahun. Ketentuan ini berbeda dengan pemberian antarrekan kerja yang berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf n menetapkan batas barang non-uang paling banyak Rp500.000,00 untuk setiap pemberian per orang, dengan total pemberian dari orang yang sama dalam satu tahun paling banyak Rp1.500.000,00 dan tetap mensyaratkan tidak adanya benturan kepentingan dengan tugas kedinasan penerima.


By Admin
Dibuat tanggal 01-10-2026
0 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
36 %
Puas
55 %
Cukup Puas
9 %
Tidak Puas
0 %