Auditor perlu mematuhi ketentuan perilaku yang tertuang dalam Kode Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi audit. Guna mewujudkan kepatuhan tersebut, Inspektorat Kabupaten Bojonegoro telah menerbitkan Surat Keputusan Inspektur Bojonegoro Nomor 800/129/412.100/2026 tentang Pedoman Perilaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Bojonegoro.
Mari bersama-sama kita cermati dan patuhi Pedoman Perilaku APIP di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Bojonegoro yang dapat diakses melalui tautan berikut ini:
GENGGAM ERAT PEDOMAN PERILAKU!
AUDITOR HEBAT, BOJONEGORO SEMAKIN MAJU!
|
|
|
|
|
Sangat Puas
30 % |
Puas
60 % |
Cukup Puas
10 % |
Tidak Puas
0 % |