Tentang Inspektorat Kabupaten Bojonegoro
Inspektorat dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 64 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten / Kota. Inspektorat merupakan Aparat Pengawas Funsional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.
Inspektorat Kabupaten Bojonegoro berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaran Pemerintah Daerah yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah