Saluran khusus pelaporan tindakan pelanggaran:

  • Penyalahgunaan Wewenang;
  • Hambatan pelayanan masyarakat;
  • Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
  • Pelanggaran Disiplin Pegawai.

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2024 tentang Whistleblowing System menjelaskan mengenai perlindungan atas identitas dan keamanan bagi pelapor.

Pengaduan dapat dilakukan secara langsung ke Inspektorat Kabupaten Bojonegoro atau melalui email wbsbojonegoro@bojonegorokab.go.id

Mari laporkan dan entaskan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang untuk Bojonegoro lebih baik.


By Admin
Dibuat tanggal 03-01-2025
50 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
25 %
Puas
63 %
Cukup Puas
13 %
Tidak Puas
0 %