Untuk Menghindari Gratifikasi, Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 700/666/412.100/2021 menindaklanjuti SE Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 13 Tahun 2021 Tentang pencegahan korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. dalam surat edaran, melarang seluruh pegawai terutanma pejabat di Lingkungan Pemkab Bojonegoro menerima hadiah (Uang. barang, dan sejenisnya) terkait hari raya keagamaan. Selain itu, disampaiakan bahwa setiap Pegawai diwajibkan melapor apabila ada peristiwa penolakan dan penerimaan Gratifikasi.


By Admin
Dibuat tanggal 07-05-2021
1418 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
29 %
Puas
57 %
Cukup Puas
14 %
Tidak Puas
0 %