Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah Sistem Pengendalian Intern yang harus diselenggarakan di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Selanjutnya disebut Instansi Pemerintah). Penyelenggaraan SPIP tersebut mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan sampai dengan pertanggungjawaban yang dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi pada semua tingkatan kegiatan di Instansi Pemerintah.
Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah di lingkup Pemerintah Daerah adalah memiliki fungsi koordinatif dalam penyelenggaraan SPIP, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dimana telah disusun pedoman teknis penyelenggaraan SPIP. Pedoman tersebut meliputi Pedoman Teknis Umum Penyelenggaraan SPIP dan Pedoman Teknis untuk unsur Penilaian Risiko.
Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Instansi Pemerintah Daerah ini disusun sebagai upaya mengintegrasikan antar SPIP dan antar subunsur Penilaian Risiko. Pedoman ini memuat langkah-langkah konkret sehingga lebih memudahkan Instansi Pemerintah dalam melaksanakan penilaian risiko. Eksistensi dan penggunaan Pedoman Pelaksanaan ini diharapkan dapat mendorong Instansi Pemerintah untuk melakukan percepatan penyelenggaraan SPIP.
Pedoman Penilaian Risiko ini tentu masih jauh dari sempurna jika dikaitkan dengan beragamnya karakteristik dan jenis kegiatan di lingkungan Instansi Pemerintah. Oleh karena itu, masukan dan saran perbaikan dari para pengguna sangat diharapkan sebagai bahan penyempurnaan.
Pedoman SPIP dapat diunduh di sini
Sangat Puas
25 % |
Puas
63 % |
Cukup Puas
13 % |
Tidak Puas
0 % |