Dokumen Pelaksanaan Anggaran 2016
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Didefinisikan sebagai berikut :
PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran
Merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran
Permendagri 13 tahun 2006 , Permendagri 59/2007, dan Permendagri 21/2011
Dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran
Dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.
Berikut adalah DPA Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2016
Sangat Puas
25 % |
Puas
63 % |
Cukup Puas
13 % |
Tidak Puas
0 % |