Dalam rangka peningkatan kualitas penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan daerah, untuk menjamin konsistensi dan keterpaduan antara perencanaan dan penganggaran agar menghasilkan APBD yang berkualitas serta menjamin kepatuhan terhadap kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran, kepala daerah harus menugaskan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sebagai quality assurance untuk melakukan reviu atas dokumen perencanaan daerah yakni reviu atas Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2016.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Sangat Puas
30 % |
Puas
60 % |
Cukup Puas
10 % |
Tidak Puas
0 % |