Dalam rangka peningkatan kualitas penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan daerah, untuk menjamin konsistensi dan keterpaduan antara perencanaan dan penganggaran agar menghasilkan APBD yang berkualitas serta menjamin kepatuhan terhadap kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran, kepala daerah harus menugaskan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sebagai quality assurance untuk melakukan reviu atas dokumen perencanaan  daerah yakni reviu atas Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2016.

 


By Admin
Dibuat tanggal 10-07-2017
5157 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
29 %
Puas
57 %
Cukup Puas
14 %
Tidak Puas
0 %