Mekanisme penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat, yang menyatakan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dokumen LKPJ Inspektorat Kabupaten Bojonegoro ini memuat ikhtisar penyelenggaraan pengawasan selama 1 (satu) tahun anggaran dan sekaligus merupakan gambaran kinerja tahunan sebagai implementasi dari perencanaan yang tertuang dalam dokumen Rencana Kerja Inspektorat Kabupaten Bojonegoro.
Dalam penyajian uraian LKPJ ini dijelaskan dan digambarkan secara menyeluruh pelaksanaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang telah dicapai oleh Inspektorat Kabupaten Bojoneoro, antara lain dengan menyajikan data dan informasi, fakta dan ilustrasi pelaksanaan kegiatan serta keluaran (output) dan hasil (outcome).
Sangat Puas
25 % |
Puas
63 % |
Cukup Puas
13 % |
Tidak Puas
0 % |