Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 8 dimana Pengguna Anggaran (PA) mempunyai tugas dan kewenangan menetapkan dan mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan serta Pasal 25 ayat (1) dimana PA mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa di masing-masing K/L/D/I secara terbuka kepada masyarakat luas setelah rencana kerja dan anggaran K/L/D/I disetujui oleh DPR/DPRD. Berdasarkan hal tersebut, Inspektorat Kabupaten Bojonegoro mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) untuk T.A. 2016 sebanyak 4 paket melalui penyedia dengan nilai pagu sebesar Rp.2.122.300.000,-.

 

selengkapnya dapat dilihat disini

dan dapat diunduh disini


By Admin
Dibuat tanggal 06-01-2016
1229 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
25 %
Puas
63 %
Cukup Puas
13 %
Tidak Puas
0 %