Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 8 dimana Pengguna Anggaran (PA) mempunyai tugas dan kewenangan menetapkan dan mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan serta Pasal 25 ayat (1) dimana PA mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa di masing-masing K/L/D/I secara terbuka kepada masyarakat luas setelah rencana kerja dan anggaran K/L/D/I disetujui oleh DPR/DPRD. Berdasarkan hal tersebut, Inspektorat Kabupaten Bojonegoro mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) untuk T.A. 2016 sebanyak 20 paket swakelola dengan nilai pagu sebesar Rp.5.313.027.450,-.
selengkapnya dapat dilihat disini
dan dapat diunduh disini
Sangat Puas
25 % |
Puas
63 % |
Cukup Puas
13 % |
Tidak Puas
0 % |