Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melakukan Pemeriksaan Reguler pada kecamatan Margomulyo. Pemeriksaan ini dilaksanakan berdasarkan PKPT TA 2015, yaitu sesuai dengan Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor: 700/414/201.412/2015 tanggal 2 Januari 2015 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Kabupaten Bojonegoro.

 

Adapun pemeriksaan ini bertujuan untuk

  1. Menilai efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya.
  2. Menilai kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.
  3. Memberikan rekomendasi atas permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan.

Ruang Lingkup Pemeriksaan meliputi Pengelolaan atas kegiatan administrasi keuangan, belanja modal, pengelolaan pajak di lingkup Kecamatan Margomulyo dan sampling kegiatan yang bersumber pada APBDes di 2 (dua) Desa yakni Desa Margomulyo dan Desa Sumberjo Kecamatan Margomulyo Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2015.

Pemeriksaan atas pengelolaan keuangan dilakukan secara menyeluruh, sedangkan untuk pelaksanaan APBDes di desa tidak dilakukan secara utuh dan menyeluruh namun hanya dilakukan secara sampling terhadap program kegiatan Tahun Anggaran 2015 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bojonegoro. Kegiatan pemeriksaan dilakukan melalui pengumpulan data pada pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik/survei, tanya jawab, pengujian data, analisis prosedur, analisis hasil dan analisis kualitatif. Setiap permasalahan yang ditemukan telah dikomunikasikan kepada pimpinan satuan/ unit kerja/ pejabat yang diperiksa.


By Admin
Dibuat tanggal 19-11-2015
1419 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
25 %
Puas
63 %
Cukup Puas
13 %
Tidak Puas
0 %