Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melakukan Pemeriksaan Reguler pada kecamatan Kalitidu. Pemeriksaan ini dilaksanakan berdasarkan PKPT TA 2015, yaitu sesuai dengan Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor: 700/414/201.412/2015 tanggal 2 Januari 2015 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Kabupaten Bojonegoro. Adapun pemeriksaan ini bertujuan untuk
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada lingkup Tahun Anggaran 2015 Kecamatan Kalitidu. Sampling pemeriksaan pada desa, dilakukan pada dua Desa, yaitu desa Kalitidu dan desa Talok kecamatan Kalitidu.
Sangat Puas
25 % |
Puas
63 % |
Cukup Puas
13 % |
Tidak Puas
0 % |