Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melakukan Pemeriksaan Reguler pada kecamatan Kalitidu. Pemeriksaan ini dilaksanakan berdasarkan PKPT TA 2015, yaitu sesuai dengan Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor: 700/414/201.412/2015 tanggal 2 Januari 2015 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Kabupaten Bojonegoro. Adapun pemeriksaan ini bertujuan untuk

  1. Menilai efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya.
  2. Menilai kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.
  3. Memberikan rekomendasi atas permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada lingkup Tahun Anggaran 2015 Kecamatan Kalitidu. Sampling pemeriksaan pada desa, dilakukan pada dua Desa, yaitu desa Kalitidu dan desa Talok kecamatan Kalitidu.


By Admin
Dibuat tanggal 18-11-2015
969 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
29 %
Puas
57 %
Cukup Puas
14 %
Tidak Puas
0 %