Dalam rangka menyediakan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat, pegawai negeri sipil sebagai penyelenggara pelayanan publik setidaknya perlu memegang prinsip antara lain bertindak secara profesional, tidak diskriminasi, berintegritas, dan menerapkan praktik bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

           

Korupsi adalah  perbuatan  melawan hukum dengan menyalahgunakan  kewenangan untuk memperkaya diri orang/badan  lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara. Salah satu faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi adalah adanya benturan kepentingan (Conflict of Interest) yang merupakan suatu kondisi dimana pertimbangan pribadi mempengaruhi dan/atau dapat menyingkirkan profesionalitas seorang pejabat dalam mengemban tugas. Hal ini dapat meyebabkan pelayanan publik yang memburuk, kebijakan yang tidak efisien dan tidak efektif, keputusan dan tindakan yang berpotensi menguntungkan pribadi atau orang lain, serta kerugian  yang ditimbukan bagi orang lain atau negara, yang tentunya tindakan ini mempertanyakan integritas dari seorang pelayan publik. 

 

Untuk itu, pemerintah perlu mereformasi diri dalam menata birokrasi menuju ke arah pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan menciptakan lingkungan positif yang bebas dari adanya benturan kepentingan (Conflict of Interest).

 

Benturan kepentingan adalah situasi dimana terdapat konflik kepentingan seseorang yang memanfaatkan kedudukan dan wewenang yang dimilikinya (baik dengan sengaja maupun tidak sengaja) untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongannya sehingga tugas yang diamanatkan tidak dapat dilaksanakan dengan obyektif dan berpotensi menimbulkan kerugian  kepada pihak tertentu.

 

Benturan kepentingan dapat dilatarbelakangi oleh hubungan dengan kerabat dan keluarga, kepentingan pribadi dan/atau bisnis, hubungan dengan wakil pihak yang terlibat, hubungan dengan pihak-pihak lain yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, hubungan dengan pihak yang bekerja dan mendapat gaji dari pihak yang  terlibat, hubungan dengan pihak yang   memberikan rekomendasi terhadap pihak yang terlibat.

 


Jenis benturan kepentingan yang sering terjadi adalah:

  • Kebijakan yang berpihak akibat pengaruh/hubungan dekat/ ketergantungan/pemberian gratifikasi;
  • Pemberian izin yang diskriminatif;
  • Pengangkatan pegawai berdasarkan hubungan dekat/balas jasa/rekomendasi/pengaruh dari pejabat pemerintah;
  • Pemilihan partner/ rekanan kerja berdasarkan keputusan yang tidak profesional;
  • Melakukan komersialisasi pelayanan publik;
  • Penggunaan asset dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi/ golongan;
  • Pengawas ikut menjadi bagian dari pihak yang diawasi;
  • Melakukan pengawasan atau penilaian atas pengaruh pihak lain dan tidak sesuai norma, standar, dan prosedur;
  • Menjadi bagian dari pihak yang memiliki kepentingan atas sesuatu yang dinilai; dan
  • Putusan/ Penetapan Pengadilan yang berpihak akibat pengaruh/ hubungan dekat/ ketergantungan/ pemberian gratifikasi.

Sumber penyebab terjadinya benturan kepentingan:

 1.    Penyalahgunaan wewenang, yaitu dengan membuat keputusan atau tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan atau melampaui batas-batas pemberian wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan;

2.    Perangkapan jabatan, yaitu pegawai menduduki dua atau lebih jabatan publik sehingga tidak bisa menjalankan jabatannya secara profesional, independen dan akuntabel selain yang telah diatur dalam Peraturan Perundang undangan;

3.    Hubungan afiliasi, yaitu hubungan yang dimiliki oleh pegawai dengan pihak tertentu baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan maupun hubungan pertemanan yang dapat mempengaruhi keputusannya;

4.    Gratifikasi, yaitu pemberian dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya;

5.    Kelemahan sistem organisasi, yaitu keadaan yang menjadi kendala bagi pencapaian tujuan pelaksanaan kewenangan pegawai yang disebabkan karena struktur dan budaya organisasi yang ada;

6.    Kepentingan pribadi, yaitu keinginan/kebutuhan pegawai mengenai suatu hal yang bersifat pribadi.

 

Penanganan  benturan  kepentingan  

 

Dalam hal terdapat konflik kepentingan, maka pejabat pemerintahan yang bersangkutan wajib memberitahukan kepada atasannya dan dalam hal pejabat pemerintahan memiliki konflik kepentingan, maka keputusan dan/atau tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan oleh atasan pejabat atau pejabat lain. Jika terdapat laporan  dari masyarakat, maka atasan  pejabat wajib memeriksa, meneliti, dan menetapkan keputusan terhadap laporan atau keterangan warga masyarakat paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan sesuai dengan UU no. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

 

Penanganan  benturan  kepentingan  pada  dasarnya  dilakukan  melalui perbaikan nilai, sistem, pribadi, dan budaya, diantaranya:

  1. Mengutamakan kepentingan publik
  2. Menciptakan keterbukaan penanganan dan pengawasan benturan kepentingan
  3. Mendorong tanggung jawab pribadi dan sikap keteladanan

 


By Admin
Dibuat tanggal 17-07-2021
1433 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
29 %
Puas
57 %
Cukup Puas
14 %
Tidak Puas
0 %