Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bojonegoro, Tugas Pokok Inspektorat Kabupaten Bojonegoro adalah "Melaksanakan Pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di Daerah Kabupaten, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa daln pelaksanaan urusan pemerintahan desa".

 


Untuk melaksanakan tugas sebagaimana di atas, Inspektorat mempunyai fungsi, sebagai berikut:

  1. 1. Perencanaan Program Pengawasan;
  2. 2. Perumusan Kebijakan dan Fasilitas Pengawasan; dan
  3. 3. Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan.
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
29 %
Puas
57 %
Cukup Puas
14 %
Tidak Puas
0 %