Tentang Inspektorat Kabupaten Bojonegoro

 

Inspektorat dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 64 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten / Kota. Inspektorat merupakan Aparat Pengawas Funsional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.


Inspektorat Kabupaten Bojonegoro sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro nomor 9 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bojonegoro, Inspektorat merupakan Perangkat Daerah sebagai unsur penunjang Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pengelolaan pembangunan di bidang pengawasan.

Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
29 %
Puas
57 %
Cukup Puas
14 %
Tidak Puas
0 %